Senin, 06 April 2015

UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)

 

UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees), dalam bahasa indonesia berarti Komisioner Tinggi PBB untuk pengungsi. UNHCR yaitu badan yang dibentuk oleh PBB yang bertujuan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru. UNHCR diberi mandat dan untuk memimpin dan melindungi pengungsi, dalam artian badan ini melindungi pengungsi dan memastikan setiap pengungsi mendapatkan hak – hak untuk memperoleh perlindungan.
UNHCR dibentuk pada tanggal 14 Desember 1950 dan bermarkas di Jenewa Swiss. Kepala UNHCR pertama yaitu Gerrit Jan van Heuven Goedhart berkebangsaan belanda dan yang sekarang adalah António Guterres berkebangsaan Portugal. UNHCR adalah suatu organisasi internasional di bawah PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa). Awal terbentuknya UNHCR dari Organisasi Internasional/ PBB yang melihat begitu banyak pengungsi akibat perang dunia ke II, ada sekitar 21 ribu pengungsi yang tersebar di eropa akibat perang. Akhirnya PBB membentuk suatu badan yang mengurusi pengungsi internasional agar mereka mendapat perlindungan. Sebelumnya PBB membentuk IRO (International Refugess Organization) untuk mengurusi pengungsi korban perang dan berubah menjadi UNHCR yang status dan fungsinya lebih luas, bukan hanya melindungi pengungsi korban perang tetapi juga melindungi pengungsi internasional misal nya pengungsi dari negara konflik atau negara yang sedang bergejolak,mengurusi orang – orang tanpa status kewarganegaraan dan pencari suaka.
Sejak awal tahun 1990-an, UNHCR telah melaksanakan aksi kemanusiaan dalam serangkaian krisis yang makin meluas, termasuk pengungsi 1,8 juta warga Kurdi Irak ke Republik Iran dan perbatasan antara Turki dan Irak, perang yang menghasilkan 4 juta pengungsi, orang yang terusir secara internal, dan korban lainya dibekas Yugoslavia, kedatangan sekitar 330 ribu pengungsi di Kenya, kebanyakan dari mereka berasal dari Somalia, eksodus sekitar 260 ribu pengungsi Myanmar ke Bangladesh, dan arus sekitar 250 ribu pengungsi dari Togo ke Ghana, dan masih banyak lagi data pengungsi yang kita bisa dapatkan di website UNHCR.
Pada Konvensi 1951 pada pasal 1 berbunyi “Karena rasa takut yang beralasan akan adanya persekusi oleh karena alasan-alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial atau pandangan politik tertentu, berada diluar negara dimana ia menjadi warganegara dan tidak bisa mendapatkan atau tidak mau mendapatkan kesempatan perlindungan negara tersebut karena alasan rasa takut tadi; atau sesesorang yang, karena tidak mempunyai kewarganegaraan dan berada diluar negara yang biasa la tinggali sebelum kejadian tersebut, tidak atau tidau mau kembali ke negara tersebut karena rasa takut”. Jadi definisi Pengungsi Internasional menurut UNHCR yaitu seseorang diluar asal atau tempat tinggal yang biasa dan karena rasa takut yang beralasan akan adanya persekusi/ancaman/rasa tidak aman yang disebabkan oleh karena alasan-alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial atau pandangan politik tertentu, maka ia tidak bisa atau tidak mau mendapatkan perlindungan dari negara tersebut yang seharusnya merupakan haknya.
                Selain melindungi dan mengurusi pengungsi, peran UNHCR juga membela hak – hak pengungsi, memberi pertolongan dengan menyediakan bantuan darurat seperti air bersih, sanitasi, dan perawatan kesehatan bagi para pengungsi. UNHCR juga membantu para pencari suaka karena setiap harinya banyak orang di dunia ingin merubah status kewarganegaraannya agar mereka memperoleh kehidupan yang lebih baik atau layak. 

                Indonesia belum menjadi anggota Konvensi 1951 tentang pengungsi maupun protokol 1967. Jadi para pengungsi internasional yang berada di indonesia/ orang pencari suaka/ orang yang tanpa kewarganegaraan sulit mendapat tempat tinggal yang layak/ mendapat izin untuk bekerja/ mendapat bantuan dari pemerintah. Jadi pengungsi yang berada di indonesia yang diakui sebagai pengungsi yaitu seseorang yang sudah memiliki dokumen – dokumen yang sah dari UNHCR, andai kata pengungsi tersebut tidak memiliki dokumen yang jelas atau surat tanda pengungsi dari UNHCR maka pengungsi tersebut dianggap imigran gelap/ilegal. UNHCR mempunyai semua data pengungsi internasional, dari data tersebut UNHCR mencatat ada 5 negara pencari suaka / pengungsi dari negara lain yang masuk ke Indonesia yaitu afganistan, myanmar, irak, sri lanka ,dan somalia. Indonesia merupakan tempat strategis untuk tempat mengungsi maupun tempat transit ke negara lain khusus nya negara australia. UNHCR bekerja sama dengan negara – negara di dunia untuk mencegah agar status pengungsi ini tidak disalah gunakan, artinya agar terhindar dari kejahatan internasional misalnya penyelundupan manusia (human smuggling) dan perdagangan manusia (human trafficking).