UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees),
dalam bahasa indonesia berarti Komisioner Tinggi PBB untuk pengungsi. UNHCR
yaitu badan yang dibentuk oleh PBB yang bertujuan untuk melindungi dan
memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan
atau PBB kemudian untuk mendampingi para pengungsi tersebut dalam proses
pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru. UNHCR diberi mandat dan
untuk memimpin dan melindungi pengungsi, dalam artian badan ini melindungi pengungsi
dan memastikan setiap pengungsi mendapatkan hak – hak untuk memperoleh
perlindungan.
UNHCR dibentuk pada tanggal 14 Desember 1950 dan bermarkas
di Jenewa Swiss. Kepala UNHCR pertama yaitu Gerrit Jan van Heuven Goedhart
berkebangsaan belanda dan yang sekarang adalah António Guterres berkebangsaan
Portugal. UNHCR adalah suatu organisasi internasional di bawah PBB
(Perserikatan Bangsa – Bangsa). Awal terbentuknya UNHCR dari Organisasi
Internasional/ PBB yang melihat begitu banyak pengungsi akibat perang dunia ke
II, ada sekitar 21 ribu pengungsi yang tersebar di eropa akibat perang.
Akhirnya PBB membentuk suatu badan yang mengurusi pengungsi internasional agar
mereka mendapat perlindungan. Sebelumnya PBB membentuk IRO (International
Refugess Organization) untuk mengurusi pengungsi korban perang dan berubah
menjadi UNHCR yang status dan fungsinya lebih luas, bukan hanya melindungi
pengungsi korban perang tetapi juga melindungi pengungsi internasional misal
nya pengungsi dari negara konflik atau negara yang sedang bergejolak,mengurusi
orang – orang tanpa status kewarganegaraan dan pencari suaka.
Sejak awal tahun 1990-an, UNHCR telah melaksanakan aksi
kemanusiaan dalam serangkaian krisis yang makin meluas, termasuk pengungsi 1,8
juta warga Kurdi Irak ke Republik Iran dan perbatasan antara Turki dan Irak,
perang yang menghasilkan 4 juta pengungsi, orang yang terusir secara internal,
dan korban lainya dibekas Yugoslavia, kedatangan sekitar 330 ribu pengungsi di Kenya,
kebanyakan dari mereka berasal dari Somalia, eksodus sekitar 260 ribu pengungsi
Myanmar ke Bangladesh, dan arus sekitar 250 ribu pengungsi dari Togo ke Ghana,
dan masih banyak lagi data pengungsi yang kita bisa dapatkan di website UNHCR.
Pada Konvensi 1951 pada pasal 1 berbunyi “Karena rasa takut
yang beralasan akan adanya persekusi oleh karena alasan-alasan ras, agama,
kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial atau pandangan politik
tertentu, berada diluar negara dimana ia menjadi warganegara dan tidak bisa
mendapatkan atau tidak mau mendapatkan kesempatan perlindungan negara tersebut
karena alasan rasa takut tadi; atau sesesorang yang, karena tidak mempunyai kewarganegaraan
dan berada diluar negara yang biasa la tinggali sebelum kejadian tersebut,
tidak atau tidau mau kembali ke negara tersebut karena rasa takut”. Jadi definisi
Pengungsi Internasional menurut UNHCR yaitu seseorang diluar asal atau tempat
tinggal yang biasa dan karena rasa takut yang beralasan akan adanya persekusi/ancaman/rasa
tidak aman yang disebabkan oleh karena alasan-alasan ras, agama, kebangsaan,
keanggotaan pada kelompok sosial atau pandangan politik tertentu, maka ia tidak
bisa atau tidak mau mendapatkan perlindungan dari negara tersebut yang
seharusnya merupakan haknya.
Selain melindungi dan mengurusi
pengungsi, peran UNHCR juga membela hak – hak pengungsi, memberi pertolongan
dengan menyediakan bantuan darurat seperti air bersih, sanitasi, dan perawatan
kesehatan bagi para pengungsi. UNHCR juga membantu para pencari suaka karena
setiap harinya banyak orang di dunia ingin merubah status kewarganegaraannya
agar mereka memperoleh kehidupan yang lebih baik atau layak.
Indonesia belum menjadi anggota
Konvensi 1951 tentang pengungsi maupun protokol 1967. Jadi para pengungsi
internasional yang berada di indonesia/ orang pencari suaka/ orang yang tanpa
kewarganegaraan sulit mendapat tempat tinggal yang layak/ mendapat izin untuk
bekerja/ mendapat bantuan dari pemerintah. Jadi pengungsi yang berada di
indonesia yang diakui sebagai pengungsi yaitu seseorang yang sudah memiliki
dokumen – dokumen yang sah dari UNHCR, andai kata pengungsi tersebut tidak
memiliki dokumen yang jelas atau surat tanda pengungsi dari UNHCR maka
pengungsi tersebut dianggap imigran gelap/ilegal. UNHCR mempunyai semua data
pengungsi internasional, dari data tersebut UNHCR mencatat ada 5 negara pencari
suaka / pengungsi dari negara lain yang masuk ke Indonesia yaitu afganistan,
myanmar, irak, sri lanka ,dan somalia. Indonesia merupakan tempat strategis
untuk tempat mengungsi maupun tempat transit ke negara lain khusus nya negara
australia. UNHCR bekerja sama dengan negara – negara di dunia untuk mencegah
agar status pengungsi ini tidak disalah gunakan, artinya agar terhindar dari
kejahatan internasional misalnya penyelundupan manusia (human smuggling) dan perdagangan
manusia (human trafficking).
